Berita - Presiden
Jokowi pada hari Selasa, 7 Juni 2016 membenarkan akan adanya kelebihan jumlah
PNS di Indonesia dan akan dilakukan pengurangan atau istilahnya adalah
rasionalisasi dan redistribusi.
Menurut Presiden yang dikutip oleh JakartaPost, proses
pengurangan jumlah PNS ini adalah untuk meningkatkan efisiensi anggaran yang
digunakan untuk gaji dan tunjangan PNS. Lebih jauh Presiden Jokowi menjelaskan
bahwa proses ini sendiri tidak akan dilakukan secara drastis namun dilakukan
bertahap yang dimulai tahun depan hingga berakhir 2019.
Rencana pengurangan jumlah PNS ini diajukan kepada Presiden
Jokowi oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB), Yuddy Chrisnandi
Menurut Yuddy, penggunaan dana untuk gaji PNS di Indonesia saat ini mencapat
33,8% total anggaran. Jika kondisi ini diteruskan, Yuddy berpendapat akan
terjadi ledakan anggaran seperti yang terjadi di Yunani.
Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi
Menurut Yuddy, saat ini Indonesia sudah kelebihan 1 juta PNS. Seperti dikutip JakartaPost, Yuddy menjelaskan bahwa angka ideal PNS suatu
negara adalah 1,5% total populasinya. Ini artinya untuk Indonesia angka ideal
jumlah PNS adalah 3,5 juta orang. Jumlah PNS di Indonesia saat ini adalah 4,5
juta orang, atau kelebihan 1 juta dari angka ideal.
Untuk
mengurangi jumlah PNS agar mencapai angka ideal, akan diadakan rasionaliasi dan
redistribusi
Menurut Yuddy, proses rasionalisasi dan redistribusi ini
akan dilakukan dalam tiga tahun dari tahun 2017 hingga 2019. Dengan perkiraan
200.000 PNS yang pensiun setiap tahunnya, jumlah 4,5 juta PNS saat ini akan
berkurang menjadi 4 juta pada tahun 2019. Selain itu, akan ada penilaian
kinerja PNS untuk menentukan apakah para PNS memiliki kualifikasi yang cukup
untuk menjalankan pekerjaanya.
Walaupun begitu, penerimaan PNS tetap akan dilakukan
terutama di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, makanan, dan hukum
namun jumlahnya tidak besar.
source : Penuhmakna.com
Be the first to reply!
Posting Komentar