Berita - Pasangan suami istri (Pasutri)
berinisial A (33) dan Leny (31) digelandang polisi lantaran melakukan perbuatan
mesum dengan cara mempertontonkan adegan porno pada orang lain. Tragisnya lagi,
pelanggan pasutri ini bisa mencicipi tubuh sang istri dan merekam adegan
tersebut.
Wakasat Reskrim Polres Jakarta
Selatan Kompol Murgiyanto mengatakan, penangkapan itu terjadi saat polisi
menerima laporan adanya iklan di situs internet yang berisi menawarkan
tontongan porno secara langsung di sebuah apartemen. Polisi pun akhirnya
menggerebek tempat pelaku beraksi di Apartemen Gateway Pesanggrahan, Jaksel.
"Jadi, selain mempertontonkan
hubungan intim di hadapan pelanggannya itu, pasutri itu juga mempersilahkan
pelanggan berhubungan badan dengan istrinya itu. Tempatnya yah di Apartemen
Gateway itu," ujarnya pada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (20/5/2016).
Menurutnya, kedua pasutri itu pun tak
sembarangan memilih pelanggannya. Pelanggannya haruslah yang sudah bekerja.
Sebab, dia tak mau ada pelanggan yang masih pelajar lantaran takut tak
dibayar.
Setelah pelanggannya menghubungi
kontak yang ada di iklan internet itu, pelanggannya pun dimintai sejumlah uang
agar bisa menyewa jasa pasutri itu.
"Tarifnya sekali main itu Rp 800
ribu, sudah termasuk sewa kamar dan pelanggan sudah bisa ikut hubungan badan
juga serta boleh direkam juga sama pelanggannya," tuturnya.
Berdasarkan pengakuannya, kedua
pasutri itu melakukan aksinya lantaran terhimpit ekonomi. Suaminya yang
berinisial A itu seorang pengangguran, sedang istrinya yang bernama Leny
berstatus karyawan pabrik.
"Keduanya ini padahal sarjana
semua, A Sarjana Informatika, sedang L Sarjana Ekonomi. Mereka sudah melakukan
perbuatannya itu selama setahun dan tak kaya-kaya meski melakukan pekerjaan
asusila itu," jelasnya.
Sejatinya, kata Murgi, Apartemen itu
hanya disewa belaka untuk melakukan perbuatan mesumnya, sedang keduanya tinggal
mengontrak di kawasan Ciledug bersama dua anaknya.
Keduanya pun menikah sejak tahun 2010
silam. Pengelola apartemen pun tak tahu kalau kamar yang disewa pasutri itu
untuk dipakai sebagai bisnis esek-eseknya.
"Keduanya kami jerat pasal 34
dan pasal 36 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10
tahun penjara. Kami masih dalami lapak di internetnya itu, tak menutup
kemungkinan adanya lapak-lapak yang sama seperti kedua pasutri itu,"
pungkasnya
Be the first to reply!
Posting Komentar